Hadist Tentang Sedekah
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Alhamdulillah penulis ucapkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan kita semua kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan
tugas makalah ini tepat waktu. Dan tidak lupa penulis ucapkan terima kasih
kepada Bapak pembimbing yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Shalawat serta salam selalu tercurahkan buat
junjungan alam Nabi Muhammmad SAW. yang telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang
penuh dengan ilmu pengetahuan, seperti yang kita rasakan saat ini dengan
diiringi upaya meneladani akhlaknya yang mulia.
Di dalam makalah ini penulis membahas salah satu amalan dalam
agama Islam, yang berkenaan hadits-hadits tentang sedekah.
Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat
untuk kita semua meskipun masih banyak
terdapat kesalahan di dalamnya. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati,
kritik, dan saran dari pembaca makalah ini kami sambut dengan senang hati untuk
penambahan wawasan kita bersama.
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Pekanbaru,
Agustus 2012
PENULIS
i
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………… i
Daftar Isi……………………………………………………………………. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang........................................................................ 1
B.
Tujuan dan
Mamfaat............................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Hadits Sedekah ………………………………………………… 3
B. Hadits Sunnah………………................................................. 4
C. Yang Berhak Menerima
Sedekah............................................. 5
D. Memberikan Sedekah Kepada Ibu...................................................... 6
E. Seorang Wanita Berinfak atau
Bersedekah dari Harta Suaminya..... . 6
F.
Sedekah dari Usaha yang Baik.......................................................... 7
G.
Larangan Meminta-minta.................................................................. 8
H.
Dibolehkan Bersedekah dengan
Seluruh Harta........................... .....
9
I.
Yang Menghilangkan Pahala Sedekah............................................. 10
J. Meminta Balik Sedekah
yang Telah dikeluarkan...................... 11
K. Orang yang
Mensedekahkan Sesuatu Kemudian Ia mendapati
Barang Sedekahnya di Pasaran................................................ 12
L.
Orang yang Mensedekahkan Sesuatu
Kemudian Mewarisinya.. 13
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan…………………………………………………. 15
B. Saran............………………………………………………… 15
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………. 16
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pada masa sekarang ini di kalangan umat Islam sering kita
lihat terjadi masalah kesenjangan sosial. Dimana hal tersebut dapat kita jumpai
hampir di seluruh tanah air. Kesenjangan itu akan terus berlanjut apabila
pengetahuan masyarakat masih sangat kurang tentang berbagi rezeki dengan sesama
atau yang sering kita sebut sebagai sedekah.
Banyak juga di kalangan kita yang beranggapan apabila
berbagi rezeki kepada sesama akan mengurangi harta yang kita miliki. Hal
seperti itu sekarang sudah melekat pada pikiran umat Islam. Sehingga hal
tersebut menjadi salah satu faktor penghambat bagi kita untuk memperoleh pahala
dan karunia dari Allah swt.
Islam telah memerintahkan umatnya untuk bersedekah,
sebagaimana firman Allah yang terdapat dalam al-Qur'an dan tidak dapat kita
pungkiri lagi.
Begitu juga dengan hadits nabi Muhammad saw, menganjurkan
dan mengajarkan kepada kita agar kita bersedekah. Hadits-hadits tersebut
menggambarkan betapa mulianya sifat rasulullah yang berbagi dengan sesama,
sehingga tidak nampak lagi perbedaan di antara si miskin dan si kaya, maupun
kesenjangan sosial, dan kehidupan masyarakat sangat harmonis karena terciptanya
hubungan kekeluargaan sesama muslim.
Oleh sebab itulah, penulis memuat dan menjelaskan
beberapa hadits tentang sedekah agar tidak ada lagi kekeliruan di antara sesama
muslim dalam beramal. Dan dapat meringankan beban orang lain yang membutuhkan santunan
atau bantuan kita.
Hal itu terwujud apabila semua umat muslim bersedekah
mengubah semboyan bersedekah biar sedikit tapi ikhlas kepada semboyan
bersedekah biar banyak tapi ikhlas dan bersedekah tidak hanya cukup dengan
modal ikhlas, akan tetapi juga banyak. Ditambah lagi karena mengharap ridho
Allah swt semata, niscaya hal tersebut akan membawa dampak yang positif pada
kehidupan bermasyarakat. Sehinga keberkatan dalam hidup ini akan tercapai.
B. TUJUAN dan MANFAAT
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
Dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci lagi tentang
pentingnyabersedekah karena menggunakan
dalil-dalil sunnah rasulullah saw.
Manfaat dari pembuatan makalah ini adalah:
Agar umat muslim dapat memahami dan menerapkan bagaimana bersedekah yang
baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hadits Sedekah
Adapun salah satu hadits yang menjelaskan tentang sedekah sebagai
berikut[1]:
عََن أَبِيْ مَا لِكِ الْحَارِثِيِّ ابْنِ عَاصِمُ
لأشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عََنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَا الطُّهُوْرُ شَطْرُ الأِيْمَانِ. وَالْحَمْدُ للهِ تَمْلأُ
الْمِيْزَانِ, وَسُبْحَانَ اللهَِ
وَالْحَمْدُ للهِ تَمْلأُ أَوْ تَمْلآنِِ مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ
وَالصَّلآةُ نُوْرٌ, وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ, وَالْقُرْانُ حُخَّةٌ لَكَ أَوْ
عَلَيْكَ. كُلُّ النَّاسِ يَغْدُوْ فَبَائِعٌ نَفْسَهُ فَمُعْتِِقُهَا أَوْ
مُوْبِقُهَا (رواه مسلم)
Dari Abu Malik bin 'Ashim al-'asyari ra., dia berkata, Rasulullah saw
bersabda: "Bersuci adalah sebagian dari iman, alhamdulillah
dapat memenuhi timbangan, subahanalloh dan alhamdulillah dapat
memenuhi antara langit dan bumi, shalat dan cahaya, sedekah adalah bukti,
al-qur'an dapat menjadi saksi yang meringankanmu atau yang memberatkanmu. Semua
manusia berangkat menjual dirinya, dan ada yang membebaskan dirinya (dari
kehinaan dan azab) ada juga yang menghancurkannya. " (HR. Muslim)
Hadits ini termasuk hadits yang sohih, karena sanadnya melalui sahabat
yang bernama Abu Malik bin 'Ashim al-'asyari dan sampai kepada Rasulullah saw,
dan kemudian diriwayatkan oleh Muslim.
Dalam hadits ini dapat dipahami bahwa segala amal ibadah yang kita
laksanakan, apabila dilengkapi dengan sedekah maka akan dapat memenuhi
timbangan amalan yang kita kerjakan tersebut dan merupakan pembuktian dari
amalan yang kita lakukan. Oleh karena itu bersedekah tidak dapat dipisahkan
dari amalan kita.
B.
Sedekah sunnah
Dalam sebuah hadits Rasulullah
saw bersabda[2]:
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ
فِيْهِ أِلّا مَلَكَانِ يَنْزِ لَا نِ فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطَِ
مُنْفِقًا خَلَقًا وَيَقُوْلُ الْا خَرُ اللّهُمَّ أَعْطَِ مُمْسِكًا تَلَفًا (رواه مسلم)
" Tidak satu hari
pun yang dilalui hamba Allah, kecuali ada dua malaikat turun kepadanya. Satu
diantaranya berdoa: Ya Allah berilah ganti bagi orang yang telah menafkahkan
hartanya di jalan-Mu. Sedangkan yang lainnya berdoa: Ya Allah, berilah
kerusakan atas harta orang yang enggan menafkahkannya. " (HR. Muslim)
Apabila bersedekah dalam kebaikan
maka kita didoakan oleh malaikat agar harta yang kita sedekahkan diganti oleh
Allah swt. Dan apabila kita enggan dalam bersedekah, maka malaikat juga
mendoakan agar harta kita lenyap.
Dalam hadits lain Rasulullah juga
bersabda[3]:
أِنَّ الصَّدَ قَةَََ
لَتُطْفِىءُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ عَنْ مِيْتَةِ السُّوءِ رواه الترمذى))
" Sesungguhnya
sedekah itu memadamkan murka Allah dan mencegah dari proses kematian yang
menyengsarakan. " (HR. Tirmidzi)
Menurut At-Tarmizi hadits ini
berstatus hasan.
Di antara faedah bersedekah dalam
kebaikan, Allah akan menghilangkan murkanya dan mencegah kematiannya yang
sangat menyengsarakan dan menyakitkan.
C.
Yang Berhak Menerima
Sedekah
Rasulullah saw bersabda[4]:
كَفَى بِاالْمَرْءِ أِثْمًا أَنْ
يَّضِيْعَ مَنْ يَقُوْتُ (رواه البخارى
وابوداود)
"Cukuplah
seseorang berdosa, jika ia membiarkan orang yang seharusnya diberikan makanan.
" (HR.Muslim dan Abu Daud)
Hendaknya kita
mengetahui, bahwa yang berhak (utama)
menerima sedekah adalah keluarga dan kaum kerabat.
D.
Memberikan Sedekah
Kepada Ibu
Sebagaimana hadits berikut[5]:
Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata; Ada seseorang yang bertanya kepada
Rasulullah saw: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia.
Akankah bermamfaat jika aku bersedekah untuknya? Beliau menjawab: Ya. Maka ia
pun berkata: Sesungguhnya aku mempunyai taman dan aku bersaksi kepadamu, bahwa
aku menyedekahkannya untuk ibuku." (HR.Khamsah)
Hadits di atas diriwayatkan kecuali oleh imam Muslim.
Hadits berikutnya[6]:
Dari Sa'ad bin 'Ubudah, ia menceritakan; Aku pernah bertanya kepada
Rasulullah saw: " Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia. Apakah
sedekah yang bisa aku lakukan untuknya? Beliau menjawab: Air. Lalu ia menggali
sumur dan berkata: Sumur ini aku sedekahkan untuk Ummu Sa'ad. " (HR.
Abu Daud dan An-Nasa'i)
Bersedekah kepada ibu kita tidak ada larangannya, bahkan sangat
dianjurkan. Dikarenakan orang yang paling utama kita beri sedekah adalah
keluarga dan kamu kerabat. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah di atas.
E.
Seorang Wanita
Berinfak atau Bersedekah dari Harta
Suaminya
Dari Aisyah ra, dia menceritakan; Rasulullah saw bersabda[7]:
أِذَا أَمْفَقَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ
طَعَمِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَمْفَقَتْ
وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ لَا يَنْقُصُ
بَعْضُهُمْ أَجْرَ بَعْضٍ شَيْئًا (رواه البخارى)
" Apabila seorang wanita berinfak dari makanan yang berada di
rumahnya, dengan tidak menghabiskannya, maka ia akan mendapatkan pahala atas
apa yang diinfakkannya itu dan suaminya pun akan mendapatkan pahala atas usahanya
mencari rezeki itu. Begitupula dengan pegawainya yang memasak juga mendapatkan
pahala yang sama diman masing-masing tidak mengurangi pahala yang lain. " (HR. Bukhori)
Hadits yang lainnya[8]:
Dari abu Umamah, ia menceritakan; Aku pernah mendengar Rasulullah
bersabda ketika berkhutbah pada pelaksanaan haji wada: " Tidak
diperbolehkan bagi wanita muslimah menginfakkan sesuatupun dari rumah suaminya
kecuali dengan seizinnya. Kemudian ditanyakan kepada beliau: Wahai Rasulullah,
termasuk juga makanan? Beliau menjawab: itu merupakan harta kita yang berharga.
" (HR. At-Tarmidzi)
Iman At-Tarmidzi menghasankan hadits ini.
Dari kedua hadits di atas dapat
ditarik sebuah pengertian, bahwasanya wanita muslimah tidak diperkenankan
berinfak atau bersedekah dari harta suaminya, kecuali dengan seizinnya.
F.
Sedekah dari Usaha
yang Baik
Sebagaimana hadits berikut[9]:
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata; Bahwa rasulullah telah bersabda:
"Barang siapa bersedekah dengan sebutir kurma yang dihasilkan dari usaha
yang baik, karena allah tidak menerima kecuali yang baik, maka sesunggunya Dia
akan menerima sedekah itu dengan tangan kanan-Nya. Lalu memeliharanya untuk
yang bersedekah, seperti halnya seseorang di antara kalian yang memelihara anak
kuda atau anak untanya, sehingga menjadi sebesar Gunung Uhud. " (HR.
Bukhori)
Hadits yang lainnya[10]:
Abu Malih, dari ayahnya ia berkata: "Allah tidak akan menerima
sedekah dari harta rampasan yang belum dibagi dan tidak juga shalat tanpa
bersuci terlebih dahulu. " (HR. Abu Daud)
Menurut Imam Abu Daud isnad hadits ini sahih.
Allah swt tidak menerima sedekah hamba-Nya kecuali dari hasil usaha yang
baik. Sedangkan yang bersumber dari usaha yang tidak baik, maka tidak akan
pernah diterima oleh-Nya. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah:263.
G.
Larangan Meminta-minta
Haditsnya sebagai
berikut[11]:
Dari Abu Hurairah, ia
menceritakan; Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda:
لَأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ فَيَحْطِبَ
عَلَى ظَهْرِهِ فَيَتَصَدَّقَ وَيَسْتَغْنِيَ بِهِ مِنْ النّاسِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ
أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا أَعْطَاهُ أَوْ مِنَعَهُ ذَلِكَ فَأِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا
أَفْضَلُ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُوْلُ (رواه البخارى ومسلم والترمذى)
" Hendaklah salah seorang di antara kalian berangkat mencari kayu
bakar dan meletakkannya di atas punggung dan bersedekah darinya, sehingga
dengannya ia tidak membutuhkan lagi pemberian dari oarang lain adalah lebih
baik daripada orang yang meminta kepada seseorang lalu diberi atau ditolak.
Karena sesungguhnya tangan di atas itu lebih baik daripada tangan di bawah dan hal itu mulailah
dengan orang yang berada di bawah tanggunganmu." (HR. Al-Bukhori,
Muslim, dan At-Tarmidzi)
Hadits berikutnya[12]:
Dari Samrah bin Jundub ra. Ia bercerita; Bahwa Rasulullah bersabda:
أِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدُّ يَكُدُّ
بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ أِلّا اَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي
أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ (رواه أبوداود والنسائى والترمذى)
" Meminta-minta itu merupakan aib yang dicakarkan oleh
seseorang ke wajahnya sendiri. Kecuali oarng yang meminta kepada penguasa atau
dalam suatu urusan yang menjadi keharusan baginya. " (HR. Abu Daud,
An-Nasa'i, dan At-Tarmidzi)
Berdasarkan hadits di atas, kita dilarang untuk meminta-minta, karena
hal tersebut sangat memalukan. Kecuali kita meminta kepada penguasa, karena
sudah hak kita mendapatkan yang lebih baik dari penguasa, dan penguasa
bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
H.
Dibolehkan Bersedekah
dengan Seluruh Harta
Diperbolehkan bagi wanita Muslimah bersedekah dengan seluruh hartanya[13].
Umar bin Khattab ra. Pernah berkata: " Kami diperintahkan oleh
Rasulullah untuk bersedekah dan ini berkenaan dengan harta kekayaan yang aku
miliki. Lalu aku berkata: Hari ini aku akan mengalahkan Abu Bakar dalam
bersedekah meski pada hari yang alu aku tidak bisa mengalahkannya. Kemudian aku
membawa setengah dari harta kekayaanku untuk aku sedekahkan. Maka Rasulullah
bertanya kepadaku: Apa yang kau sisakan untuk keluargamu, wahai Umar? Umar pun
menjawab: Aku sisakan setengah dari harta yang ku miliki untuk keluargaku.
Namun, ternyata Abu Bakar pada saat itu menyerahkan seluruh dari hartanya untuk
disedekahkan. Beliau pun bertanya: Apa yang kau sisakan untuk keluargamu, wahai
abu Bakar? Abu Bakar pun menjawab, Aku tinggalkan untuk mereka Allah dan
Rasul-Nya. Maka aku (Umar) berkata: sekali-kali aku tidak akan pernah
engalahkanmu, wahai Abu Bakar, kapan pun. " (HR. Abu Daud dan
At-Tirmidzi)
Berkenaan dengan hadits ini Abu Daud dan At-Tirmidzi mensahihkannya.
Akan tetapi, dimakruhkan bersedekah dengan seluruh harta kekayaan jika orang
yang bersedekah itu lemah atau tidak bekerja.
Hadits berikutnya[14]:
Dari Jabir ra. Ia bercerita: "Ketika
kami bersama rasulullah saw, tiba-tiba datang seseorang dengan bulatan emas
seperti telur. Lalu orang itu berkata: Wahai Rasulullah, aku tertimpa benda ini
dari sebuah pertambangan. Untuk itu, ambillah ini sebagai sedekah dariku.
Karena aku tidak memiliki sesuatu selain darinya. Maka Rasulullah menolaknya.
Kemudian ia mendatangi beliau dari sebelah kirinya dan beliau masih tetap
menolaknya. Selanjutnya ia mendatangi beliau dari arah belakang dan beliau
mengambil serta membuangnya kembali. Kemudian beliau berkata: Seandainya ia
tertimpa ini, niscaya akan menyakiti atau melukainya. Selanjutnya beliau
bersabda: Ada salah seorang di antara kalian datang dengan seluruh harta
kekayaannya untuk disedekahkan. Setelah itu, ia duduk meminta-minta kepada
orang lain. Sesungguhnya sedekah itu hanya berasal dari orang kaya."
(HR. Abu Daud dan Al-Hakim)
I.
Yang Menghilangkan
Pahala Sedekah
Diharamkan bagi wanita Muslimah menyebut-nyebut nama orang yang menerima
sedekah darinya, hingga menyakiti perasaan orang tersebut atau dengan berbuat
riya' di hadapan orang banyak. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam QS.
Al-Baqarah :264.
Rasulullah saw bersabda[15]:
ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلَّمُهُمْ
اللّهُ يَيْمَ الْقِيَامَةِ وِلَا يُزَكِّهِمْ وَلَهُمْ عَذَبٌ اَلِمٌ قَالَ
أَبُوْ ذَرَّ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ خَابُوْا وَخَسِرُوْا مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلُ
اللَّه؟ قَالَ الْمُسْبِلُ وَالمَنَّانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَةُ بِالْحَلَفَ
الْكَاذِبِ (رواه احمد و مسلم و أبوداود والنسائى
والدرامى)
"Ada tiga golongan yang pada hari kiamat kelak Allah tidak
mengajak mereka bicara, tidak melihat mereka, tidak mensucikan mereka dan bagi
mereka adzab yang pedih. Abu Dzar ra. Berkata: Sungguh merugi mereka itu. Lalu
ia bertanya: Siapa mereka itu, wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Yaitu orang
yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, orang yang menyebut-nyebut sedekah
yang telah diberikan, dan orang yang menginfakkan hartanya dengan sumpah palsu.
" (HR. Ahmad. Muslim, Abu Daud, An-Nasa'i, dan Ad-Darimi)
J.
Meminta Balik Sedekah
yang Telah dikeluarkan
Haditsnya sebagai berikut[16]:
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ,
أَنَّ رَسُوْل ُاللَّهِ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ قَالَ: لاَ تَعُدْ فِي
صَدَقَتِكَ (رواه ابوداود)
Dari Umar bin Khattab
ra. Bahwa Rasulullah saw bersabda: " Janganlah kamu menuntut balik
sedekah yang telah kamu keluarkan. " (HR. Abu Daud)
Hadits berikutnya[17]:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
العَبَّاسِ, قَالَ: قَالَ رَسُوْل ُاللَّهِ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ:
مَثَلَ الّّذِيْ يَتَصَدَّقُ ثُمَّ يَرْجِعُ فِي صَدَقَتِهِ مَثَلُ الْكَلَبِ
يَقِيءُ ثُمَّ يَرْجِعُ فَيَأْ كُلُ قَيْئَهُ (رواه مسلم)
Dari Abdullah bin Abbas ra. Ia berkata; Rasulullah saw besabda: "
Perumpamaan orang yang bersedekah kemudian menuntut balik sedekahnya adalah
seperti se ekor anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahnya
tersebut." (HR. Muslim)
Sebagai Uamat Islam kita tidak boleh meminta kembali barang yang kita
sedekahkan. Hal ini sesuai dengan hadits di atas. Apabila kita meminta kembali
barang yang telah kita sedekahkan, diibaratkan dengan seekor anjing yang muntah
kemudian memakan kembali muntahnya tersebut. Sangat menjijikkan sifat seperti
itu.
K.
Orang yang
Mensedekahkan Sesuatu Kemudian Ia mendapati Barang Sedekahnya di Pasaran
Haditsnya sebagai berikut[18]:
عَنْ عُمَرَ, اَنَّهُ يَتَصَدَّقَ
بِفَرَسٍ عَلَى عَهْدِ رَسُوْل ُاللَّهِ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ,
فَأَبْصَرَ صَاحِبَهَا يَبِيْعُهَا بِكَسءرٍ, فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّ اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمِ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ, فَقَالَ: لاَ تَبْتَعْ صَدَقَتَكَ
Dari Umar ra. Bahwa ia pernah menyedekahkan seekor kuda ketika masih
hidup Rasulullah saw lalu ia mendapati oarang yang diberinya sedekah tengah
menjual eceran kuda hasil sedekahnya tersebut. Maka Umar mendatangi Nabi saw
dan mengkonsultasikan hal itu. Maka beliau pun bersabda: " Janganlah
kamu memakan sedekahmu. "
Berdasarkan hadits
sebelumnya, hadits ini adalah sahih.
Berdasarkan hadits
ini, bahwa sesuatu yang kita sedekahkan kepada orang lain, kemudian kita
melihat barang tersebut dijualnya kembali, dan kita tidak boleh membelinya
kembali.
L.
Orang yang
Mensedekahkan Sesuatu Kemudian Mewarisinya
Haditsnya adalah sebagai berikut[19]:
عَنْ بُرَيْدَةَ, قَالَ: جَاءَتْ
امْرَأَةٌ أِلَى النَّبِيَّ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ فَقَالَتْ: يَا
رَسُوْلُ اللَّهِ! أِنِّي تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّي بِجَارِيَةٍ, وَ أِنَّهَا
مَاتَتْ, فَقَالَ: آجَرَكِ اللَّهُ, وَرَدَّ عَلَيْكِ الْمِيْرَاثَ (رواه ابو داود و مسلم)
Dari Buraidah, ia berkata; " Ada seorang wanita yang menemui
Nabi saw seraya berkata: Wahai Rasulullah, aku telah memberikan sedekah untuk
ibuku berupa seorang budak perempuan. Kemudian ibuku meninggal dunia.
Rasulullah saw menimpali: Semoga Allah akan memberimu ganjaran, Dia
mengembalikan kepadamu melalui waris. " (HR. Abu Daud dan Muslim)
Sebagaimana hadits berikut[20]:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عُمَرِ, قَالَ
جَاءَ رَجُلٌ أِلَى النَّبِيَّ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ فَقَالَ: أِنِّي
أَعْطَيْتُ أُمِّي حَدِيْقَةً لِى, وَ أِنَّهَا مَاتَتْ, وَلَمْ تَتْرُكْ وَارِثًا
غَيْرِي, فَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ: وَجَبَتْ
صَدَقَتُكَ, وَرَجَعَتْ أِلَيْكَ حَدِيْقَتُكَ (رواه التعلق
الراغب)
Dari Abdullah bin amru ra. Ia berkata; " Ada seorang laki-laki
yang pernah datang kepada Nabi saw seraya berkata: Aku telah memberi kepada
ibuku sebuah kebun, kemudian ibuku meninggal dunia dan tidak meninggalkan ahli
waris seorang pun selain diriku. Rasulullah saw bersabda: edekahmu telah
mendapatkan pahala. Dan kebunmu (yang pernah engkau hadiahkan kepada ibumu)
dapat kembali (menjadi) milikmu. " (HR. At-Ta'liq Ar-Ragh
Berdaasarkan kedua hadits di atas bahwa sesuatu yang kita sedekahkan
kepada ibu kita, kemudian ibu kita tersebut meninggal dunia, maka sedekah kita
itu dapat kita miliki kembali.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan
makalah ini adalah:
1.
Bersedekah merupakan perintah
Allah swt dan sunna Rasulullah saw.
2.
Bersedekah dalam kebaikan akan
mendatangkan kebaikan juga serta kita terhindar dari murka dan siksa Allah swt.
3.
Bersedekah dapat menjali hubungan
silaturahim di antara sesama Muslim.
4.
Bersedekah akan menyelamatkan
harta kita dari kemudharatan.
B. SARAN
Setelah kita mengetahui pentingnya bersedekah, diharapkan agar kita dapat mengamalkannya
dalam kehidupan kita sehari-hari. Semoga lebih bermamfaat bagi kita semua. Amin!
DATAR
PUSTAKA
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih Sunan Ibnu
Majah, Jakarta: Pustaka azzam. 2007.
Uwaidah, Kamil Muhammad. Fiqh Wanita,
Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. 1998.
An-Nawawi, Imam, Terjemah Hadits-hadits Ar-Ba'in,
Jakarta: Al-I'tishom Cahaya Umat. 2008.
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home