Saturday, February 23, 2013

Hadist Tentang Sedekah



KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Alhamdulillah penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita semua kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini tepat waktu. Dan tidak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada Bapak pembimbing yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Shalawat serta salam selalu tercurahkan buat junjungan alam Nabi Muhammmad SAW. yang telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan, seperti yang kita rasakan saat ini dengan diiringi upaya meneladani akhlaknya yang mulia.
Di dalam makalah ini  penulis membahas salah satu amalan dalam agama Islam, yang berkenaan hadits-hadits tentang sedekah.  
Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua meskipun masih banyak  terdapat kesalahan di dalamnya. Oleh karena itu,  dengan segala kerendahan hati, kritik, dan saran dari pembaca makalah ini kami sambut dengan senang hati untuk penambahan wawasan kita bersama.
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Pekanbaru,    Agustus 2012

PENULIS






i

DAFTAR ISI
Kata Pengantar………………………………………………………………            i
Daftar Isi…………………………………………………………………….            ii
BAB I             PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang........................................................................            1
B.     Tujuan dan Mamfaat...............................................................            2
BAB II            PEMBAHASAN
A.  Hadits Sedekah …………………………………………………       3
B.         Hadits Sunnah……………….................................................      4
C. Yang Berhak Menerima Sedekah.............................................             5
D. Memberikan Sedekah Kepada Ibu......................................................  6
E. Seorang Wanita Berinfak atau Bersedekah dari  Harta Suaminya..... .             6
F.      Sedekah dari Usaha yang Baik..........................................................  7
G.    Larangan Meminta-minta..................................................................  8
H.    Dibolehkan Bersedekah dengan Seluruh Harta........................... .....  9
I.       Yang Menghilangkan Pahala Sedekah.............................................  10
J.       Meminta Balik Sedekah yang Telah dikeluarkan......................        11
K.    Orang yang Mensedekahkan Sesuatu Kemudian Ia   mendapati
Barang Sedekahnya di Pasaran................................................          12
L.     Orang yang Mensedekahkan Sesuatu Kemudian Mewarisinya..      13
BAB III          PENUTUP
A.    Kesimpulan………………………………………………….           15
B.    Saran............…………………………………………………          15
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………….           16



                                                                        ii

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pada masa sekarang ini di kalangan umat Islam sering kita lihat terjadi masalah kesenjangan sosial. Dimana hal tersebut dapat kita jumpai hampir di seluruh tanah air. Kesenjangan itu akan terus berlanjut apabila pengetahuan masyarakat masih sangat kurang tentang berbagi rezeki dengan sesama atau yang sering kita sebut sebagai sedekah.
Banyak juga di kalangan kita yang beranggapan apabila berbagi rezeki kepada sesama akan mengurangi harta yang kita miliki. Hal seperti itu sekarang sudah melekat pada pikiran umat Islam. Sehingga hal tersebut menjadi salah satu faktor penghambat bagi kita untuk memperoleh pahala dan karunia dari Allah swt.
Islam telah memerintahkan umatnya untuk bersedekah, sebagaimana firman Allah yang terdapat dalam al-Qur'an dan tidak dapat kita pungkiri lagi.
Begitu juga dengan hadits nabi Muhammad saw, menganjurkan dan mengajarkan kepada kita agar kita bersedekah. Hadits-hadits tersebut menggambarkan betapa mulianya sifat rasulullah yang berbagi dengan sesama, sehingga tidak nampak lagi perbedaan di antara si miskin dan si kaya, maupun kesenjangan sosial, dan kehidupan masyarakat sangat harmonis karena terciptanya hubungan kekeluargaan sesama muslim.
Oleh sebab itulah, penulis memuat dan menjelaskan beberapa hadits tentang sedekah agar tidak ada lagi kekeliruan di antara sesama muslim dalam beramal. Dan dapat meringankan beban orang lain yang membutuhkan santunan atau bantuan kita.
Hal itu terwujud apabila semua umat muslim bersedekah mengubah semboyan bersedekah biar sedikit tapi ikhlas kepada semboyan bersedekah biar banyak tapi ikhlas dan bersedekah tidak hanya cukup dengan modal ikhlas, akan tetapi juga banyak. Ditambah lagi karena mengharap ridho Allah swt semata, niscaya hal tersebut akan membawa dampak yang positif pada kehidupan bermasyarakat. Sehinga keberkatan dalam hidup ini akan tercapai.

B.     TUJUAN dan MANFAAT
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
Dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci lagi tentang pentingnyabersedekah  karena menggunakan dalil-dalil sunnah rasulullah saw.
Manfaat dari pembuatan makalah ini adalah:
Agar umat muslim dapat memahami dan menerapkan bagaimana bersedekah yang baik.















BAB II
PEMBAHASAN
A.     Hadits Sedekah
Adapun salah satu hadits yang menjelaskan tentang sedekah sebagai berikut[1]:

عََن أَبِيْ مَا لِكِ الْحَارِثِيِّ ابْنِ عَاصِمُ لأشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عََنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَا الطُّهُوْرُ شَطْرُ الأِيْمَانِ. وَالْحَمْدُ للهِ تَمْلأُ الْمِيْزَانِ, وَسُبْحَانَ اللهَِ  وَالْحَمْدُ للهِ تَمْلأُ أَوْ تَمْلآنِِ مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَالصَّلآةُ نُوْرٌ, وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ, وَالْقُرْانُ حُخَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ. كُلُّ النَّاسِ يَغْدُوْ فَبَائِعٌ نَفْسَهُ فَمُعْتِِقُهَا أَوْ مُوْبِقُهَا (رواه مسلم)                 

Dari Abu Malik bin 'Ashim al-'asyari ra., dia berkata, Rasulullah saw bersabda: "Bersuci adalah sebagian dari iman, alhamdulillah dapat memenuhi timbangan, subahanalloh dan alhamdulillah dapat memenuhi antara langit dan bumi, shalat dan cahaya, sedekah adalah bukti, al-qur'an dapat menjadi saksi yang meringankanmu atau yang memberatkanmu. Semua manusia berangkat menjual dirinya, dan ada yang membebaskan dirinya (dari kehinaan dan azab) ada juga yang menghancurkannya. " (HR. Muslim)

Hadits ini termasuk hadits yang sohih, karena sanadnya melalui sahabat yang bernama Abu Malik bin 'Ashim al-'asyari dan sampai kepada Rasulullah saw, dan kemudian diriwayatkan oleh Muslim.

Dalam hadits ini dapat dipahami bahwa segala amal ibadah yang kita laksanakan, apabila dilengkapi dengan sedekah maka akan dapat memenuhi timbangan amalan yang kita kerjakan tersebut dan merupakan pembuktian dari amalan yang kita lakukan. Oleh karena itu bersedekah tidak dapat dipisahkan dari amalan kita.

B.     Sedekah sunnah
Dalam sebuah hadits Rasulullah saw bersabda[2]:

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ فِيْهِ أِلّا مَلَكَانِ يَنْزِ لَا نِ فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطَِ مُنْفِقًا خَلَقًا وَيَقُوْلُ الْا خَرُ اللّهُمَّ أَعْطَِ مُمْسِكًا تَلَفًا (رواه مسلم)

" Tidak satu hari pun yang dilalui hamba Allah, kecuali ada dua malaikat turun kepadanya. Satu diantaranya berdoa: Ya Allah berilah ganti bagi orang yang telah menafkahkan hartanya di jalan-Mu. Sedangkan yang lainnya berdoa: Ya Allah, berilah kerusakan atas harta orang yang enggan menafkahkannya. " (HR. Muslim)

Apabila bersedekah dalam kebaikan maka kita didoakan oleh malaikat agar harta yang kita sedekahkan diganti oleh Allah swt. Dan apabila kita enggan dalam bersedekah, maka malaikat juga mendoakan agar harta kita lenyap.







Dalam hadits lain Rasulullah juga bersabda[3]:

أِنَّ الصَّدَ قَةَََ لَتُطْفِىءُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ عَنْ مِيْتَةِ السُّوءِ  رواه الترمذى))

" Sesungguhnya sedekah itu memadamkan murka Allah dan mencegah dari proses kematian yang menyengsarakan. " (HR. Tirmidzi)
Menurut At-Tarmizi hadits ini berstatus hasan.

Di antara faedah bersedekah dalam kebaikan, Allah akan menghilangkan murkanya dan mencegah kematiannya yang sangat menyengsarakan dan menyakitkan.

C.    Yang Berhak Menerima Sedekah
Rasulullah saw bersabda[4]:

كَفَى بِاالْمَرْءِ أِثْمًا أَنْ يَّضِيْعَ مَنْ يَقُوْتُ (رواه البخارى وابوداود)

"Cukuplah seseorang berdosa, jika ia membiarkan orang yang seharusnya diberikan makanan. " (HR.Muslim dan Abu Daud)

Hendaknya kita mengetahui, bahwa yang berhak  (utama) menerima sedekah adalah keluarga dan kaum kerabat.




D.    Memberikan Sedekah Kepada Ibu
Sebagaimana hadits berikut[5]:
Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata; Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah saw: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia. Akankah bermamfaat jika aku bersedekah untuknya? Beliau menjawab: Ya. Maka ia pun berkata: Sesungguhnya aku mempunyai taman dan aku bersaksi kepadamu, bahwa aku menyedekahkannya untuk ibuku." (HR.Khamsah)
Hadits di atas diriwayatkan kecuali oleh imam Muslim.

Hadits berikutnya[6]:
Dari Sa'ad bin 'Ubudah, ia menceritakan; Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw: " Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia. Apakah sedekah yang bisa aku lakukan untuknya? Beliau menjawab: Air. Lalu ia menggali sumur dan berkata: Sumur ini aku sedekahkan untuk Ummu Sa'ad. " (HR. Abu Daud dan An-Nasa'i)

Bersedekah kepada ibu kita tidak ada larangannya, bahkan sangat dianjurkan. Dikarenakan orang yang paling utama kita beri sedekah adalah keluarga dan kamu kerabat. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah di atas.

E.     Seorang Wanita Berinfak atau Bersedekah dari  Harta Suaminya
Dari Aisyah ra, dia menceritakan; Rasulullah saw bersabda[7]:

أِذَا أَمْفَقَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَمِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَمْفَقَتْ وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ لَا يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ أَجْرَ بَعْضٍ شَيْئًا (رواه البخارى)

" Apabila seorang wanita berinfak dari makanan yang berada di rumahnya, dengan tidak menghabiskannya, maka ia akan mendapatkan pahala atas apa yang diinfakkannya itu dan suaminya pun akan mendapatkan pahala atas usahanya mencari rezeki itu. Begitupula dengan pegawainya yang memasak juga mendapatkan pahala yang sama diman masing-masing tidak mengurangi pahala yang lain. " (HR. Bukhori)

Hadits yang lainnya[8]:
Dari abu Umamah, ia menceritakan; Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda ketika berkhutbah pada pelaksanaan haji wada: " Tidak diperbolehkan bagi wanita muslimah menginfakkan sesuatupun dari rumah suaminya kecuali dengan seizinnya. Kemudian ditanyakan kepada beliau: Wahai Rasulullah, termasuk juga makanan? Beliau menjawab: itu merupakan harta kita yang berharga. " (HR. At-Tarmidzi)
Iman At-Tarmidzi menghasankan hadits ini.

Dari kedua hadits  di atas dapat ditarik sebuah pengertian, bahwasanya wanita muslimah tidak diperkenankan berinfak atau bersedekah dari harta suaminya, kecuali dengan seizinnya.

F.     Sedekah dari Usaha yang Baik
Sebagaimana hadits berikut[9]:
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata; Bahwa rasulullah telah bersabda: "Barang siapa bersedekah dengan sebutir kurma yang dihasilkan dari usaha yang baik, karena allah tidak menerima kecuali yang baik, maka sesunggunya Dia akan menerima sedekah itu dengan tangan kanan-Nya. Lalu memeliharanya untuk yang bersedekah, seperti halnya seseorang di antara kalian yang memelihara anak kuda atau anak untanya, sehingga menjadi sebesar Gunung Uhud. " (HR. Bukhori)
Hadits yang lainnya[10]:
Abu Malih, dari ayahnya ia berkata: "Allah tidak akan menerima sedekah dari harta rampasan yang belum dibagi dan tidak juga shalat tanpa bersuci terlebih dahulu. " (HR. Abu Daud)
Menurut Imam Abu Daud isnad hadits ini sahih.

Allah swt tidak menerima sedekah hamba-Nya kecuali dari hasil usaha yang baik. Sedangkan yang bersumber dari usaha yang tidak baik, maka tidak akan pernah diterima oleh-Nya. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah:263.

G.    Larangan Meminta-minta
Haditsnya sebagai berikut[11]:
Dari Abu Hurairah, ia menceritakan; Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda:

لَأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَتَصَدَّقَ وَيَسْتَغْنِيَ بِهِ مِنْ النّاسِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا أَعْطَاهُ أَوْ مِنَعَهُ ذَلِكَ فَأِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُوْلُ (رواه البخارى ومسلم والترمذى)

" Hendaklah salah seorang di antara kalian berangkat mencari kayu bakar dan meletakkannya di atas punggung dan bersedekah darinya, sehingga dengannya ia tidak membutuhkan lagi pemberian dari oarang lain adalah lebih baik daripada orang yang meminta kepada seseorang lalu diberi atau ditolak. Karena sesungguhnya tangan di atas itu lebih baik daripada tangan di bawah dan hal itu mulailah dengan orang yang berada di bawah tanggunganmu." (HR. Al-Bukhori, Muslim, dan At-Tarmidzi)

Hadits berikutnya[12]:
Dari Samrah bin Jundub ra. Ia bercerita; Bahwa Rasulullah bersabda:

أِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدُّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ أِلّا اَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ (رواه أبوداود والنسائى والترمذى)

" Meminta-minta itu merupakan aib yang dicakarkan oleh seseorang ke wajahnya sendiri. Kecuali oarng yang meminta kepada penguasa atau dalam suatu urusan yang menjadi keharusan baginya. " (HR. Abu Daud, An-Nasa'i, dan At-Tarmidzi)

Berdasarkan hadits di atas, kita dilarang untuk meminta-minta, karena hal tersebut sangat memalukan. Kecuali kita meminta kepada penguasa, karena sudah hak kita mendapatkan yang lebih baik dari penguasa, dan penguasa bertanggung jawab terhadap rakyatnya.

H.    Dibolehkan Bersedekah dengan Seluruh Harta
Diperbolehkan bagi wanita Muslimah bersedekah dengan seluruh hartanya[13].
Umar bin Khattab ra. Pernah berkata: " Kami diperintahkan oleh Rasulullah untuk bersedekah dan ini berkenaan dengan harta kekayaan yang aku miliki. Lalu aku berkata: Hari ini aku akan mengalahkan Abu Bakar dalam bersedekah meski pada hari yang alu aku tidak bisa mengalahkannya. Kemudian aku membawa setengah dari harta kekayaanku untuk aku sedekahkan. Maka Rasulullah bertanya kepadaku: Apa yang kau sisakan untuk keluargamu, wahai Umar? Umar pun menjawab: Aku sisakan setengah dari harta yang ku miliki untuk keluargaku. Namun, ternyata Abu Bakar pada saat itu menyerahkan seluruh dari hartanya untuk disedekahkan. Beliau pun bertanya: Apa yang kau sisakan untuk keluargamu, wahai abu Bakar? Abu Bakar pun menjawab, Aku tinggalkan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya. Maka aku (Umar) berkata: sekali-kali aku tidak akan pernah engalahkanmu, wahai Abu Bakar, kapan pun. " (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

Berkenaan dengan hadits ini Abu Daud dan At-Tirmidzi mensahihkannya. Akan tetapi, dimakruhkan bersedekah dengan seluruh harta kekayaan jika orang yang bersedekah itu lemah atau tidak bekerja.

Hadits berikutnya[14]:
Dari Jabir ra. Ia bercerita:  "Ketika kami bersama rasulullah saw, tiba-tiba datang seseorang dengan bulatan emas seperti telur. Lalu orang itu berkata: Wahai Rasulullah, aku tertimpa benda ini dari sebuah pertambangan. Untuk itu, ambillah ini sebagai sedekah dariku. Karena aku tidak memiliki sesuatu selain darinya. Maka Rasulullah menolaknya. Kemudian ia mendatangi beliau dari sebelah kirinya dan beliau masih tetap menolaknya. Selanjutnya ia mendatangi beliau dari arah belakang dan beliau mengambil serta membuangnya kembali. Kemudian beliau berkata: Seandainya ia tertimpa ini, niscaya akan menyakiti atau melukainya. Selanjutnya beliau bersabda: Ada salah seorang di antara kalian datang dengan seluruh harta kekayaannya untuk disedekahkan. Setelah itu, ia duduk meminta-minta kepada orang lain. Sesungguhnya sedekah itu hanya berasal dari orang kaya." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim)

I.       Yang Menghilangkan Pahala Sedekah
Diharamkan bagi wanita Muslimah menyebut-nyebut nama orang yang menerima sedekah darinya, hingga menyakiti perasaan orang tersebut atau dengan berbuat riya' di hadapan orang banyak. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah :264.

Rasulullah saw bersabda[15]:

ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلَّمُهُمْ اللّهُ يَيْمَ الْقِيَامَةِ وِلَا يُزَكِّهِمْ وَلَهُمْ عَذَبٌ اَلِمٌ قَالَ أَبُوْ ذَرَّ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ خَابُوْا وَخَسِرُوْا مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلُ اللَّه؟ قَالَ الْمُسْبِلُ وَالمَنَّانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَةُ بِالْحَلَفَ الْكَاذِبِ (رواه احمد و مسلم و أبوداود والنسائى والدرامى)

"Ada tiga golongan yang pada hari kiamat kelak Allah tidak mengajak mereka bicara, tidak melihat mereka, tidak mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang pedih. Abu Dzar ra. Berkata: Sungguh merugi mereka itu. Lalu ia bertanya: Siapa mereka itu, wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Yaitu orang yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, orang yang menyebut-nyebut sedekah yang telah diberikan, dan orang yang menginfakkan hartanya dengan sumpah palsu. " (HR. Ahmad. Muslim, Abu Daud, An-Nasa'i, dan Ad-Darimi)

J.      Meminta Balik Sedekah yang Telah dikeluarkan
Haditsnya sebagai berikut[16]:
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ, أَنَّ رَسُوْل ُاللَّهِ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ قَالَ: لاَ تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ (رواه ابوداود)

Dari Umar bin Khattab ra. Bahwa Rasulullah saw bersabda: " Janganlah kamu menuntut balik sedekah yang telah kamu keluarkan. " (HR. Abu Daud)

Hadits berikutnya[17]:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ العَبَّاسِ, قَالَ: قَالَ رَسُوْل ُاللَّهِ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ: مَثَلَ الّّذِيْ يَتَصَدَّقُ ثُمَّ يَرْجِعُ فِي صَدَقَتِهِ مَثَلُ الْكَلَبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَرْجِعُ فَيَأْ كُلُ قَيْئَهُ (رواه مسلم)

Dari Abdullah bin Abbas ra. Ia berkata; Rasulullah saw besabda: " Perumpamaan orang yang bersedekah kemudian menuntut balik sedekahnya adalah seperti se ekor anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahnya tersebut." (HR. Muslim)

Sebagai Uamat Islam kita tidak boleh meminta kembali barang yang kita sedekahkan. Hal ini sesuai dengan hadits di atas. Apabila kita meminta kembali barang yang telah kita sedekahkan, diibaratkan dengan seekor anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahnya tersebut. Sangat menjijikkan sifat seperti itu.

K.    Orang yang Mensedekahkan Sesuatu Kemudian Ia mendapati Barang Sedekahnya di Pasaran
Haditsnya sebagai berikut[18]:
عَنْ عُمَرَ, اَنَّهُ يَتَصَدَّقَ بِفَرَسٍ عَلَى عَهْدِ رَسُوْل ُاللَّهِ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ, فَأَبْصَرَ صَاحِبَهَا يَبِيْعُهَا بِكَسءرٍ, فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ, فَقَالَ: لاَ تَبْتَعْ صَدَقَتَكَ  
Dari Umar ra. Bahwa ia pernah menyedekahkan seekor kuda ketika masih hidup Rasulullah saw lalu ia mendapati oarang yang diberinya sedekah tengah menjual eceran kuda hasil sedekahnya tersebut. Maka Umar mendatangi Nabi saw dan mengkonsultasikan hal itu. Maka beliau pun bersabda: " Janganlah kamu memakan sedekahmu. "

Berdasarkan hadits sebelumnya, hadits ini adalah sahih.

Berdasarkan hadits ini, bahwa sesuatu yang kita sedekahkan kepada orang lain, kemudian kita melihat barang tersebut dijualnya kembali, dan kita tidak boleh membelinya kembali. 

L.     Orang yang Mensedekahkan Sesuatu Kemudian Mewarisinya
Haditsnya adalah sebagai berikut[19]:
عَنْ بُرَيْدَةَ, قَالَ: جَاءَتْ امْرَأَةٌ أِلَى النَّبِيَّ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ فَقَالَتْ: يَا رَسُوْلُ اللَّهِ! أِنِّي تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّي بِجَارِيَةٍ, وَ أِنَّهَا مَاتَتْ, فَقَالَ: آجَرَكِ اللَّهُ, وَرَدَّ عَلَيْكِ الْمِيْرَاثَ (رواه ابو داود و مسلم)

Dari Buraidah, ia berkata; " Ada seorang wanita yang menemui Nabi saw seraya berkata: Wahai Rasulullah, aku telah memberikan sedekah untuk ibuku berupa seorang budak perempuan. Kemudian ibuku meninggal dunia. Rasulullah saw menimpali: Semoga Allah akan memberimu ganjaran, Dia mengembalikan kepadamu melalui waris. " (HR. Abu Daud dan Muslim)

Sebagaimana hadits berikut[20]:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عُمَرِ, قَالَ جَاءَ رَجُلٌ أِلَى النَّبِيَّ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ فَقَالَ: أِنِّي أَعْطَيْتُ أُمِّي حَدِيْقَةً لِى, وَ أِنَّهَا مَاتَتْ, وَلَمْ تَتْرُكْ وَارِثًا غَيْرِي, فَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ: وَجَبَتْ صَدَقَتُكَ, وَرَجَعَتْ أِلَيْكَ حَدِيْقَتُكَ (رواه التعلق الراغب) 

Dari Abdullah bin amru ra. Ia berkata; " Ada seorang laki-laki yang pernah datang kepada Nabi saw seraya berkata: Aku telah memberi kepada ibuku sebuah kebun, kemudian ibuku meninggal dunia dan tidak meninggalkan ahli waris seorang pun selain diriku. Rasulullah saw bersabda: edekahmu telah mendapatkan pahala. Dan kebunmu (yang pernah engkau hadiahkan kepada ibumu) dapat kembali (menjadi) milikmu. " (HR. At-Ta'liq Ar-Ragh

Berdaasarkan kedua hadits di atas bahwa sesuatu yang kita sedekahkan kepada ibu kita, kemudian ibu kita tersebut meninggal dunia, maka sedekah kita itu dapat kita miliki kembali.







BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan makalah ini adalah:
1.             Bersedekah merupakan perintah Allah swt dan sunna Rasulullah saw.
2.             Bersedekah dalam kebaikan akan mendatangkan kebaikan juga serta kita terhindar dari murka dan siksa Allah swt.
3.             Bersedekah dapat menjali hubungan silaturahim di antara sesama Muslim.
4.             Bersedekah akan menyelamatkan harta kita dari kemudharatan.

B.     SARAN
Setelah kita mengetahui pentingnya bersedekah, diharapkan agar kita dapat mengamalkannya dalam kehidupan kita sehari-hari. Semoga lebih bermamfaat bagi kita semua. Amin!









DATAR PUSTAKA
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih Sunan Ibnu Majah, Jakarta: Pustaka azzam. 2007.
Uwaidah, Kamil Muhammad. Fiqh Wanita, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. 1998.
An-Nawawi, Imam, Terjemah Hadits-hadits Ar-Ba'in, Jakarta: Al-I'tishom Cahaya Umat. 2008.



1Imam An-Nawawi, Terjemah Hadits-Hadits Ar-Ba'in (Jakarta, Al-I'thisom 2008) hlm.34
[2] Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqh Wanita (Jakarta, Pustaka Al-Kautsar 1998) hlm.318
[3]  Ibid, hlm. 319

[4] Ibid, hlm. 319
[5] Ibid, hlm. 319
[6] Ibid, hlm. 319
[7] Ibid, hlm. 320
[8] Ibid, hlm. 320
[9] Ibid, hlm. 320
[10] Ibid, hlm. 321
[11] Ibid, hlm. 321
[12] Ibid, hlm. 321
[13] Ibid, hlm. 321
[14] Ibid, hlm. 322
[15] Ibid, hlm. 323
[16] Muhammad Nashiruddin Al-Abani, Sahih Sunan Ibnu Majah (Jakarta, Pustaka Azzam 2007)hlm. 393
[17] Ibid, hlm.395
[18] Ibid, hlm. 396
[19] Ibid, hlm. 396
[20] Ibid, hlm. 397
 

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home